Seleksi CASN 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Periode, Berikut Penjelasannya....

 


Seleksi CASN 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Periode, Berikut Penjelasannya....
Seksi Hubungan masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Untuk melaksanakan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB.
Plt. Kepala BKN menyebutkan pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” kata Haryomo.


CARA DAFTAR CLICKSENSE TERBARU 2015

Cara mendaftar Clicksense Untuk Mendapat Dollar

===Apa itu CLIXSENSE.COM ? ===

CLIXSENSE.COM adalah sebuah layanan yang akan membayar anda hanya dengan meng-klik dan melihat iklan yang disediakan. Semakin banyak anda meng-klik dan melihat iklan, maka earning anda akan semakin besar. CLIXSENSE.COM ini salah satu web yang menawarkan CLIXSENSE.COM sebuah situs ptc yang sudah sangat dikenal dunia internet sekaligus salah satu situs ptc yang terpercaya (bukan scam) dan membayar membernya,ini bisa dibuktikan hampir tidak adanya yang komplain dengan yang berhubungan pada situs ini,silahkan cek sendiri keliling di Om Google !
  • PTC? Apakah itu?
PTC adalah singkatan dari PAID TO CLICK. Sebuah istilah program bisnis di internet yang membayar setiap membernya untuk melakukan klik pada halaman tertentu dan menunggu selama beberapa detik untuk melihat iklan. Ya, cukup melakukan klik saja!
  • Kenapa Situs PTC Bisa Membayar Anda?
Logikanya mudah saja, setiap anda membuka suatu halaman, pasti ada iklan di halaman tersebut. Dari sanalah situs PTC mendapat uang untuk membayar Anda.
  • Gambaran Pembayaran Gampang-nya Seperti ini :
Perusahaan lain beriklan di situs PTC (CLIXSENSE.COM) dan perusahaan yang memasang iklan itu akan membayar situs PTC (CLIXSENSE.COM) situs PTC (CLIXSENSE.COM) membayar anda untuk setiap klik yang anda lakukan di situs PTC ini. Sangat logis!

BERMODAL HP ANDROID BISA MENDAPATKAN UANG TERBARU 2015

HANYA BERMODAL HP ANDROID ANDA BISA MENDAPATKAN PENGHASILAN UANG....!!! 

IKUTI LANGKAH BERIKUT :
Downdload WHAFF REWARD di Google Palystore :
Perhatikan Gambar Berikut :

WHAFF REWARD DOWNDLOAD & INSTALL
Setelah anda install Whaff Rewards di HP Android anda, silahkan login dengan menggunakan account facebook anda. Kemudian Facebook akan meminta verifikasi dari anda, silahkan klik OK saja, dan setelah anda sukses login dengan menggunakan account facebook, anda akan diminta untuk memasukkan kode undangan, silahkan memasukkan code: BF49211 dengan memasukkan code: BF49211 anda akan mendapatkan bonus awal di balance atau saldo anda.
WHAFF REWARD LOGIN

FITUR-FITUR YANG ADA DI APLIKASI WHAFF UNTUK MENAMBAH PENGHASILAN :

PEMBAGIAN TUGAS PENGAWAS UNTUK PENERBITAN SKTP

Penjelasan tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 Syarat Khusus Penerbitan SKTP

Untuk Guru :
Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem.

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

Persyaratan menerima Tunjangan Profesi Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  • Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  • Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  • Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

GAJI PENSIUNAN PNS TAK LAGI DIBIAYAI APBN MULAI TAHUN 2017

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).

PENAMPAKAN PKG VERSI DAPODIK

PKG DAPODIK

SKEMA PENGELOLAAN DATA PTK DAPODIK

SKEMA PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU (SIM RASIO), PEMBINAAN KARIR (SIMPAK DAN SIM PKG), DAN KESEJAHTERAAN (SIMTUN) DENGAN DUKUNGAN DAPODIK (SESUAI TUSI DIREKTORAT PTK)
SKEMA DAPODIK
SKEMA DAPODIK

INFO ANEKA TUNJANGAN DIKDAS (SD DAN SMP)

PENERIMA TUNJANGAN
  1. PNS DAN NON PNS YANG SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI
  2. PNS YANG TIDAK SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK KENAIKAN PANGKATNYA
  3. NON PNS (GTY, GBD, GBS DAN GBP ) YANG TIDAK SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK DAPAT ANEKA TUNJANGAN YAITU TUNJ FUNGSIONAL DAN TUNJ KUALIFIKASI S1

PENJELASAN TENTANG FORM S26 PADAMU NEGERI

  • S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas

Penerbit: PTK belum memiliki NRG

Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

  • S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)

Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas

Penerbit: PTK pemilik NRG

Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BIDANG PKLK SE-INDONESIA TAHUN 2015


  1. Pendataan Bidang PKLK serta bidang lainnya TERINTEGRASI pada DAPODIK
  2. Pak Supriyatno : Akan ada penyatuan antara Dapodikdas dan Dapodikmen sehingga menjadi DAPODIKDASMEN
  3. Semua bentuk Bantuan untuk PKLK akan berdasarkan DAPODIK.
  4. DAPODIK merupakan satu-satunya PENDATAAN yang diambil bagi TUNJANGAN, dan tidak ada pendataan lain selain DAPODIK.

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

SEKILAS TENTANG LEMBAR INFO PTK

Lembar Info PTK Masih dalam proses Verifikasi dan Validasi makanya pada halaman login jelas dan terpampang jelas MASIH VERSI BETA, Jadi nga usah tanya kenapa masih merah lah belum valid lah atau nga sesuai dengan entry DAPODIK

JADI WAIT AND SEE.....;)

UNTUK KALI INI LEMBAR INFO PTK BISA DI AKSES DENGAN NUPTK, NRG ATAU PUN NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN ATAU NOMOR KTP)
  1. BAGI YANG SUDAH SERTIFIKASI BISA PAKE NUPTK, NRG OR NIK.
  2. BAGI YANG SUDAH SERTIFIKASI BARU LULUS 2014 BELUM PUNYA NRG SILAHKAN LOGIN DENGAN NUPTK ATAU NIK.
  3. BAGI YANG BELUM SERTIFIKASI BISA DENGAN NUPTK ATAU NIK.

DAFTAR RILIS FITUR PADAMU NEGERI 2 MARET 2015

Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB

  1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
  2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
  3. PKG Lanjutan
  4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
  5. Unggah Data Siswa Kolektif
  6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya
  7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda. 

CATATAN:
  1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.

SOLUSI TERKAIT NRG BERMASALAH

INI DIA PENJELASAN DAN SOLUSI TERKAIT NRG BERMASALAH


Permasalahan pada proses Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guruatau verval NRG yang dialam banyak rekan OPS dan guru yang sampai saat ini kami bisa sedikit rangkumkan dari jawaban tim pusat padamu negeri menyangkut berbagai hal yang kiranya patut kita simak dan perhatikan.berbagai penjelasan dan Solusi masalah NRG Tidak ditemukan, Upload File keterangan Error, NRG Milik Orang lain ini masalah yang lagi hot di PADAMU NEGERI

1. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?

Jawab: Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.
Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

2.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?

Jawab: Tidak Perlu di verval NRG.

3.Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?

Jawab: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.
Baca Penjelasan Jalur Sertifikasi Guru

4. Batas akhir Verval NRG kapan ?

Jawab: 30 Juni 2015

5.Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.

6. Piagam itu yang mana yang dimaksud?

Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur

7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?

Jawab: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil.
Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

SEPUTAR NRG KEMENAG

Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?


Jawab: 

Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.

PEMBERIAN EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006

Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.

Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015,