HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BIDANG PKLK SE-INDONESIA TAHUN 2015


  1. Pendataan Bidang PKLK serta bidang lainnya TERINTEGRASI pada DAPODIK
  2. Pak Supriyatno : Akan ada penyatuan antara Dapodikdas dan Dapodikmen sehingga menjadi DAPODIKDASMEN
  3. Semua bentuk Bantuan untuk PKLK akan berdasarkan DAPODIK.
  4. DAPODIK merupakan satu-satunya PENDATAAN yang diambil bagi TUNJANGAN, dan tidak ada pendataan lain selain DAPODIK.
  5. PKG dan PKKS merupakan salah satu SYARAT untuk penerbitan SKTP, sebagai bukti membedakan antara GURU PRESTASI dengan GURU PRUSTASI. Untuk permasalahan PKG dan PKKS akan diadakan BINTEK/RAKORNAS akhir bulan maret ini bagi OPK. SIMTUN, Kadis/Kabid, serta Perwakilan Pengawas.
  6. PKG untuk semester pertama tidak memandang Nilai yang di capai, yang terpenting melakukan PKG/PKKS dahulu, namun untuk berikutnya HARUS mendapatkan NILAI BAIK MINIMAL, JIKA dibawah itu akan berpengaruh pada penerbitan SKTP.
  7. Bagi SEKOLAH INKLUSI : Bisa Sertifikasi bagi Guru Inklusi, dengan SYARAT, PTK tersebu merupakan GURU PLB, Mengirimkan SK tentang Sekolah INKLUSI ke P2TK, jenis guru di DAPODIK pilih GURU INKLUSI, MAKA PTK Inklusi bisa sertifikasi dengan Kode 800.
  8. BAGI PTK PLB yang KODE SERTIFIKASI nya masih 027, harap segera melakukan Konversi ke Kode 800 karena akan menghambat Penerbitan SKTP, silahkan melakukan Koordinasi dengan Provinsi masing-masing.
  9. BAGI SLB yang masih statusnya SDLB/SMPLB, silahkan melakukan Merger menjadi SLB, agar dapat membuka Rombel dari kelas 1 s.d 9/12, terkecuali JIKA masing-masing memiliki Ijin Operasional.
  10. Hal lainnya membahas tentang internal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar