Label

Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

GAJI PENSIUNAN PNS TAK LAGI DIBIAYAI APBN MULAI TAHUN 2017

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).

PENJELASAN TENTANG FORM S26 PADAMU NEGERI

  • S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas

Penerbit: PTK belum memiliki NRG

Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

  • S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)

Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas

Penerbit: PTK pemilik NRG

Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

DAFTAR RILIS FITUR PADAMU NEGERI 2 MARET 2015

Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB

  1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat
  2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)
  3. PKG Lanjutan
  4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP
  5. Unggah Data Siswa Kolektif
  6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya
  7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda. 

CATATAN:
  1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.

SOLUSI TERKAIT NRG BERMASALAH

INI DIA PENJELASAN DAN SOLUSI TERKAIT NRG BERMASALAH


Permasalahan pada proses Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guruatau verval NRG yang dialam banyak rekan OPS dan guru yang sampai saat ini kami bisa sedikit rangkumkan dari jawaban tim pusat padamu negeri menyangkut berbagai hal yang kiranya patut kita simak dan perhatikan.berbagai penjelasan dan Solusi masalah NRG Tidak ditemukan, Upload File keterangan Error, NRG Milik Orang lain ini masalah yang lagi hot di PADAMU NEGERI

1. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?

Jawab: Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.
Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

2.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?

Jawab: Tidak Perlu di verval NRG.

3.Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?

Jawab: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.
Baca Penjelasan Jalur Sertifikasi Guru

4. Batas akhir Verval NRG kapan ?

Jawab: 30 Juni 2015

5.Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.

6. Piagam itu yang mana yang dimaksud?

Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur

7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?

Jawab: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil.
Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

SEPUTAR NRG KEMENAG

Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?


Jawab: 

Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.

PENGISIAN JALUR SERTIFIKASI VERVAL NRG YANG BENAR

Pemilihan jalur sertifikasi pada verval NRG, beda PPG dalam Jabatan dan PPG pra Jabatan.


jalur sertifikasi

Yang perlu diketahui adalah perbedaan antara Jalur Sertifikasi dengan Pola Sertifikasi, Jalur sertifikasi seperti pada gambar di atas merupakan keseluruhan jenis Sertifikasi Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud namun beda Dirjen. untuk pilihan pertama adalah yang diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP dalam hal ini Pusbangprodik, sedangkan pilihan-pilihan berikutnya adalah yang diselenggarakan oleh DIRJEN DIKTI.

Bedanya...
Sebagian besar mereka yang SERGUR lewat Badan BPSDMPK-PMP sudah memiliki NRG karena merekalah yang menerbitkan NRG. Sedangkan jalur PPG/Sertifikasi yang diselenggarakan Dirjen Dikti BELUM MEMILIKI NRG.

PPG pra jabatan yang diselenggarakan oleh dirjen Dikti.
Yang lewat BPSDMPK-PMP adalah mereka yang sudah menjadi guru dan mengajar di sekolah kemudian ikut sertifikasi, inilah yang kemudian disebut PPG dalam jabatan, sedangkan mereka yang lewat dirjen DIKTI disebut PPG Prajabatan. (lihat gambar di atas)

Nah Rasanya sudah jelas, jadi bagi Anda guru yang mengisi verval NRG, pilihannya sudah jelas, yang nomer 1. >>> PSPL/PLPG dan ini dipilih bagi mereka yang sudah memiliki NRG. baik yang lewat Kemenag juga sama.

Nah mengapa ada tulisannya TMT awal Guru < 2006? Karena mereka yang sudah sergur PPGJ (2014 kebawah) adalah mereka yang memiliki waktu kerja di bawah tahun 2006 atau syarat sergurnya wajib sudah bekerja di bawah tahun 2006. Itu kira-kira maksudnya. Baca juga syarat peserta sergur 2015 yang tidak lagi mensyaratkan hal itu.

Nah buat mereka yang belum memiliki NRG atau lewat jalur dirjen Dikti ya pilihannya dibawah2nya itu dan mereka sendiri yang tahu.

Sekedar intermezzo Guru yang sudah mengajar (PPGJ) sertifikasinya yang kita ketahui melewati pola PSPL (pemberian sertifikat secara langsung) = portofolio dan PLPG. Dan verval NRG ini salah satunya dimaksudkan adalah untuk membuat NRG bagi mereka guru yang belum memiliki NRG.

PENJADWALAN ULANG RILIS FITUR PADAMU NEGERI

Sehubungan dengan proses rekonsilisasi data NRG dengan data Tunjangannya yang masih perlu disempurnakan dalam minggu ini sebagai bagian dari persiapan VerVal NRG. Maka diputuskan penjadwalan ulang rilis fitur Padamu Negeri sebagai berikut:


A. Rilis 16 Februari 2015
  • Rilis Fitur Penjadwalan Multi Mapel (Khusus Mapel Agama)
B. Rilis 23 Februari 2015
  • Verval NRG
  • Rekonsiliasi NPSN PDSP
C. Rilis 1 Maret 2015
  • EDS Lanjutan
  • PKG Lanjutan
  • Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
  • Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
  • Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015

ATURAN PENGELOLAAN KURIKULUM DI PADAMU NEGERI

Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah. 

Adapun aturan pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri menggunakan ketentuan, sbb:

1. Semua jenjang pendidikan memiliki Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
  • Jenjang TK, SD, dan SMP secara bawaaan (default) memiliki kompetensi = Umum.
  • Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) memiliki kompetensi = Umum.
  • Jenjang SMA secara bawaan (default) memiliki 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IBB/BAHASA.
  • Jenjang MA secara bawaan (default) memiliki 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IBB/BAHASA dan KEAGMAAN. 
  • Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) memiliki banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian SMK tahun 2008 dan Spektrum Keahlian SMK tahun 2013
2. Setiap Kompetensi memiliki paket mata pelajaran standar nasional masing-masing. Sistem Padamu Negeri menyediakan bawaan (default) 2 jenis paket mata pelajaran standar nasional dimaksud, yaitu:
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013. 
3. Sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran baru tertentu sesuai kebutuhan sekolah. Setiap modififkasi/menambah suatu mata pelajaran baru dimaksud wajib bereferensi dengan mata pelajaran standar nasional yang telah disediakan sistem. 

4. Sekolah dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing. 

URUTAN PENGELOLAAN JADWAL KELAS MINGGUAN

Gunakan langkah berikut sesuai urutan dalam mengelola Jadwal Kelas Mingguan di sekolah.
  1. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK).
  2. Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat saat sinkronisasi Mata Pelajaran di menu Kurikulum > Daftar Mapel > pilih Kurikulum > tombol sinkronisasi.
  3. Jika pada poin 2, tidak ada mata pelajaran tertentu, silakan tambah mata pelajaran baru pada kompetensi tertentu sesuai kebutuhan di sekolah di menu Kurikulum > Daftar Mapel > Pilh Kurikulum > Tombol [+]
  4. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal (Mulok) di menu Kurikulum > Daftar Mulok > Pilih Kurikulum > Tombol [+].
  5. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat (khusus SMA/MA/SMK/MAK, pastikan setiap kelas yang dibuat telah sesuai kompetensinya).
  6. Mengatur model (template) kelas.
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan (Perhatian: apabila mengganti kurikulum dari KTSP-K13 atau sebaliknya pada suatu kelas/tingkat akan menghapus semua isian Jadwal sebelumya).

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI


Korbankan Guru dan kegalauan Operator Sekolah

Sejak bulan mei 2013 diluncurkan program PADAMU NEGERI yang melibatkan BPSDMPK PMP, LPMP seluruh RI, Disdik kabupaten/kota seluruh RI. dengan surat resmi ke sekolah2 melalui Disdik dengan penekanan WAJIB ikut serta. program PADAMU NEGERI inti dari program ini adalah...
  1. Verval ( verifikasi dan Validasi NUPTK ), yang tidak ikut PADAMU , akibatnya NUPTKnya tidak aktif , berarti tidak bisa ikut program2 PADAMU NEGERI KEMDIKBUD seperti sertifikasi, tidak dapat tunjangan2 dll.
  2. Pengajuan NUPTK buat Pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang belum punya NUPTK. Nah, , dengan syarat seabreg-abreg , melalui beberapa tahapan yang melelahkan, setelah memakan waktu berbulan-bulan , terbit NUPTK buat ribuan guru ( sampai sekarang masih ada yang belum terbit baik karena ditolak LPMP maupun tidak jelas statusnya, entah ditolak entah masih proses). betapa senang dan bahagianya hati para guru tersebut, terbayang bakal dapat tambahan penghasilan sebesar 300rb per bulan ( tunjangan fungsional).
Betapa kecewa dan hancur hati para guru ketika DAPODIK yang dikelola ( dijalankan) oleh P2TK DIKDAS, memblokir NUPTK hasil PADAMU dengan alasan yang berubah-ubah yaitu..
  1. Dapodik/P2TK mengatakan bahwa PADAMU NEGERI adalah ilegal, liar. logika saya sebagai orang awam , kalau PADAMU ilegal, liar masa melibatkan organ-organ resmi KEMDIKBUD yaitu BPSDMPK PMP, LPMP, juga Disdik seluruh Indonesia. terus kalau ilegal mengapa PADAMU dari Mei 2013 hingga saat ini masih berjalan? Tidak ada teguran, tidak perintah penghentian dari Mendikbud atau pejabat yang berwenang terhadap program PADAMU.
  2. P2TK melalui seorang petingginya mengatakan bahwa sedang ada MORATORIUM NUPTK , ketika ditantang oleh PADAMU supaya diperlihatkan surat resmi berkaitan MORATORIUM NUPTK, dia tidak menjawab. Saya akhirnya maaf, berburuk sangka, ohh ini sebenarnya masalah egoisme sektoral antara P2TK ( DAPODIK ) dengan PADAMU NEGERI. Saya tidak mengeri apa yang terjadi di level atas kemdikbud, yang saya tahu, adalah tujuan pendidikan nasional TIDAK AKAN TERCAPAI jika ujung tombaknya yaitu guru-guru selalu jadi KORBAN atau DIKORBANKAN. Jumlah guru yang punya NUPTK hasil PADAMU NEGERI ada ribuan persisnya yang tahu PADAMU NEGERI.
Terlepas apa yang terjadi di atas, terlepas yang benar apakah P2TK atau PADAMU, apakah ini salah guru-guru, guru-guru hanya mematuhi intruksi dari atas, ada surat resminya, bukan surat liar dari lembaga liar.

Dalam ksempatan ini saya menyeru pada P2TK supaya P2TK mau membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI, bayar tunjangan2 yang menjadi hak para guru. kalau PADAMU BETUL LIAR, BETUL ILEGAL dan merugikan P2TK tuntut PADAMU lewat jalur hukum . Jangan main sok kuasa. Apa haknya P2TK memblokir NUPTK dari BPSDMPK PMP? Seharusnya semua NUPTK dari BPSDMPK PMP harus diproses oleh P2TK.

P2TK hanya mencek kelayakan guru penerima dari segi jumlah jam, rombel, dll , tidak berwenang menyatakan NUPTK liar, tidak valid dll. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari Kemdikbud, jangan ada dualisme seperti sekarang, kalau betul liar PADAMU NEGERI, hentikan segera, bubarkan sekarang juga itu program, kalau PADAMU tidak liar, tolong segera perintahkan P2TK membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI. Terakhir, kemana para oganisasi profesi guru seperti PGRI dan lain-lain? kok tidak bersuara tentang hal ini? apa karena kurang sexy isunya? Mohon dukungan dari rekan-rekan semua.

TERIMA KASIH

JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN PADAMU NEGERI

PERIHAL FITUR JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS


PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
  1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/201.
  2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
  3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya. 
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:

a. Data Siswa

Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b. 

b. Data Rombel/Kelas

Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b. 

c. Data Kurikulum 

Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat. 

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual

Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal. 

JADWAL RILIS PADAMU NEGERI BULAN FEBRUARI

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015. 

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di: 


Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:

1. Rilis 2 Februari 2015

+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas

+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru

+ Ajuan NUPTK Baru (S06)

+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015

+ Pemutakhiran profil sekolah 

+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T

+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP

+ Pemutakhiran status sekolah inklusi

+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015

+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru

+ Verval NRG

+ Rekonsiliasi NPSN PDSP

+ EDS Lanjutan

+ PKG Lanjutan

4. Rilis 23 Februari 2015

+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah

+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas

+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015

Semoga banyak memberi manfaat. 

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,

Admin Pusat 

BPSDMPK PMP Kemdikbud

SEPUTAR TANYA JAWAB PARA OPS DENGAN ADMIN PUSAT PADAMU NEGERI

PADAMU NEGERI
1. Sudah cetak S12 a UTK perubahan riwayat mengajar semester genap, tp bln setor ke admin dinas, apa dibatalkan atau masih boleh setor kembar admin dinas ?


jawab : sebaiknya ditunda/dibatalkan dulu, karena kalaupun sudah diupate manual nantinya akan di overwrite oleh sistem berdasarkan isian jadwal KBM

2. PTK di sekolah saya riwayat mengajarnya semuanya dari tahun pelajaran 2012.. tahun2 sebelumnya belum dientry.. apa masih bisa dirubah manual ?

jawab : Untuk riwayat mengajar sebelum semester 2 TP. 2014/2015 masih bisa dientri manual

3. Gimana cara merubah jenjang sekolah dari SD KE SLB untuk OPERATOR DIKNAS ?

jawab : Silakan lapor ke Admin Dinas setempat untuk pengubahan status jenjang dan nomenklaturnya.

4. Untuk skp online sebenaranya yg dbuat itu skp tahun berapa...2014 ato 2015...kmi mhn pencerahan krna kmi bingung ?

jawab : 2015

5. Lebih baiknya surati kepala sekolah agar dikerjakan sama operator sekolah kalau gurunya nggak tau dan lagi pula guru tu ngajar dan bukan semuanya pintar komputer.

jawab : Hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Sekolah masing-masing. Melalui Padamu Negeri mari kita dorong peningkatan literasi TI para PTK. Mengoperasikan Padamu Negeri setara dengan pembiasaan menggunakan perangkat telepon seluler personal masing-masing.

6. Gimana cara pengajuan Nuptk, berulang-ulang kali ngajuin g bisa. Tolong dong permudah pengurusannya.

jawab : Silakan dipelajari mandiri di http://bantuan.siap-online.com/?s=ajuan+nuptk

7. Jadwal mengajar mingguan yang bagaimana maksudnya ?

jawab : Jadwal Pembelajaran reguler (periode mingguan) di setiap Kelas yang memuat jam pelajaran dan guru pengampunya (senin s.d sabtu).

8. Untuk PAUD apakah bisa mengajukan akun PADAMU NEGERI

jawab : Untuk pendidikan non formal sementara masih dikelola oleh Direktorat PAUDNI

9. Mohon donk min surat resmi tugas aja... Dan Pelatihan yg resmi jgn seolah2 hanya tugas ilegal yg tdk d ketahui PTK dan Pimpinan.

jawab : Surat Edaran dimaksud sudah diterbitkan dan didistribusikan ke dinas-dinas dan dapat diakses menggunakan login Kepala Sekolah masing-masing.

JADWAL PELAKSANAAN UKA/UKG SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Terkait masalah sertifikasi guru Tahun 2015 yang akan dilaksanakan dengan menggunakan program pendidikan profesi guru (PPG), pada kesempatan kali ini admin akan memberikan berita dan informasi seputar perkembangan sertifikasi guru yaitu tentang jadwal pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) sertifikasi guru tahun 2015.

Setelah tahapan pengumuman calon peserta Sergur 2015 dipublikasi tahap berikutnya adalah pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) / UKA tahun 2015. Pelaksanaan UKG dilaksanakan setelah Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel kategori peserta UKG 2015, bahwa mereka yang ikut UKA 2015 kali ini adalah mereka yang belum pernah mengikuti UKG. Jadi mereka yang pernah ikut UKA tahun sebelumnya (tidak lulus sergur 2013 dan 2014) tidak perlu/ tidak akan dipanggil untuk mengikuti UKG 2015 ini. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. Atau mereka yang ikut sertifikasi ulang tidak lagi mengikuti UKG 2015.

Penetapan daftar bakal calon peserta UKA dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system denganmenggunakan AP2SG-PPGJ. Daftar rangking bakal calon peserta UKA diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui lamanwww.sergur.kemdiknas.go.id. Selanjutnya dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dan LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap data bakal calon peserta UKA tersebut.

Jadwal Pelaksanaan UKG 2015 akan dilaksanakan sekitar tanggal 9-14 Maret 2015. Pelaksanaan UKA dilakukan secara online maupun offline. Jika pada tahun sebelumnya kabupaten melaksanakan UKG secara online maka pada tahun ini juga secara online.

Gambaran calon peserta UKG 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
PELAKSANAAN UKG TAHUN 2015
Setelah Anda melihat dan mengetahui nama kita ada dalam peserta sergur 2015 . Maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan UKG 2015 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-14 Maret 2015. Ada beberapa syarat administrasi bagicalon peserta UKG 2015 yang akan mengikuti UKA/UKG 2015 ini.

Berkas administrasi yang harus disusun/dilengkapi oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:


Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

NUPTK ANTARA PADAMU NEGERI DENGAN DAPODIK TERINTEGRASI

NUPTK
NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarena bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, Selengkapnya baca Dapodik dan Padamu Negeri Tidak terintegrasi info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan, Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik.

Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?

Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dng dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi
Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.
Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil di entri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan diatas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan). Lihat penjelasan dari padamu negeri terkait Dapodik.
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" diluar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.

SURAT EDARAN AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Kepada yth.


Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

  1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam jangka waktu 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
  4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:



a.Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).

b.Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c.Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d.Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
f.Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia

Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud

Syawal Gultom
NIP. 196203631987031002

Tembusan Yth.

-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
-Gubernur Provinsi se-Indonesia
-Bupati/Walikota se-Indonesia

SURAT PADAMU NEGERI

SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP.2014/2015

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
  1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
  2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru.
  3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13.
  4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah.
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
  1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015.
  2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
  • Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
  • Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat

BPSMDPK PMP Kemdikbud
PADAMU NEGERI


VERVAL NRG

ALUR SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) 2015

Alur Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2015 di bawah ini :

1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).


3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).


4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

ALUR SERTIFIKASI GURU


5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.


6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshop tahun berikutnya.

PETUNJUK TEKNIS PPG UNTUK SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015

Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik.

Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:

  1. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF),dan
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

Persyaratan Peserta :

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.

3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.

Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).

Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.

Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan:

  1. Relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ,
  2. Lama mengajar.
  3. Dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).

JADWAL PPG

NASIB OPERATOR DI JUKNIS BOS 2015

JUKNIS BOS 2015
Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. 

Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

JUKNIS BOS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id.

Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.

RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.