Penjelasan tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 Syarat Khusus Penerbitan SKTP
Untuk Guru :
Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem.
Untuk Pengawas:
Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah
Jenis Pengawas Sekolah :
- Pengawas SD
- Pengawas Mata Pelajaran (dan Sekolah) SMP
- Pengawas SLB
- Pengawas SD :
- Berasal dari Guru SD
- Mengawasi Satuan Pendidikan minimal 10 SD atau 60 Guru SD (kecuali daerah khusus)
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Sekolah yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain.
Validasi Beban Tugas Pengawas Mapel SMP
- Pengawas Mapel SMP :
- Berasal dari Guru SMP
- Mengawasi minimal 40 Guru sesuai dengan bidang studinya
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
- Jika tidak dapat memenuhi 40 guru dapat diberi tugas tanbahan sebagai pengawas Satuan Pendidikan
Validasi Beban Tugas Pengawas Sekolah
Pengawas Mata Pelajaran :
Berasal dari Guru SMP
Jenis Pengawas Mapel
- Pengawas MIPA dan TIK
- Pengawas IPS
- Pengawas Bahasa
- Pengawas Olahraga
- Pengawas Seni dan Budaya
- Pengawas Bimbingan dan Konseling
- Mengawasi Guru Mapel yang sesuai dengan Sertifikasinya minimal 40 orang.
- Pengisian beban tugas kepengawasan melalui aplikasi Sim Tunjangan Profesi
- Guru yang sudah diawasi oleh satu pengawas tidak boleh diawasi oleh pengawas lain
Penilaian Kinerja Guru
- Sebagai Syarat Khusus untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
- Hasil penilaian PKG harus dientri melalui aplikasi tertentu (SIM PAK Modul PKG) oleh Pengawas Sekolah yang mengawasi Guru tersebut.
- Masing masing Pengawas akan diberikan password melalui Operator Tunjangan Kabupaten/Kota
- Password untuk pengawas dapat dilihat /diunduh oleh Operator Tunjangan melalui Sim Tunjangan
- Dinas Pendidikan Kab/Kota harus memastikan bahwa semua Guru sudah melakukan PKG dan sudah ditentukan pengawas mana yang bertanggung jawab terhadap pengentrian Nilai PKG nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar