Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

PEMBAGIAN TUGAS PENGAWAS UNTUK PENERBITAN SKTP

Penjelasan tentang Validasi Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015 Syarat Khusus Penerbitan SKTP

Untuk Guru :
Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem.

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

Persyaratan menerima Tunjangan Profesi Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15

Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  • Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  • Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  • Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

GAJI PENSIUNAN PNS TAK LAGI DIBIAYAI APBN MULAI TAHUN 2017

Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).

PENAMPAKAN PKG VERSI DAPODIK

PKG DAPODIK

SKEMA PENGELOLAAN DATA PTK DAPODIK

SKEMA PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU (SIM RASIO), PEMBINAAN KARIR (SIMPAK DAN SIM PKG), DAN KESEJAHTERAAN (SIMTUN) DENGAN DUKUNGAN DAPODIK (SESUAI TUSI DIREKTORAT PTK)
SKEMA DAPODIK
SKEMA DAPODIK

INFO ANEKA TUNJANGAN DIKDAS (SD DAN SMP)

PENERIMA TUNJANGAN
  1. PNS DAN NON PNS YANG SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI
  2. PNS YANG TIDAK SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK KENAIKAN PANGKATNYA
  3. NON PNS (GTY, GBD, GBS DAN GBP ) YANG TIDAK SERTIFIKASI WAJIB MENGAJAR 24 JAM UTK DAPAT ANEKA TUNJANGAN YAITU TUNJ FUNGSIONAL DAN TUNJ KUALIFIKASI S1

HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BIDANG PKLK SE-INDONESIA TAHUN 2015


  1. Pendataan Bidang PKLK serta bidang lainnya TERINTEGRASI pada DAPODIK
  2. Pak Supriyatno : Akan ada penyatuan antara Dapodikdas dan Dapodikmen sehingga menjadi DAPODIKDASMEN
  3. Semua bentuk Bantuan untuk PKLK akan berdasarkan DAPODIK.
  4. DAPODIK merupakan satu-satunya PENDATAAN yang diambil bagi TUNJANGAN, dan tidak ada pendataan lain selain DAPODIK.

SEKILAS TENTANG LEMBAR INFO PTK

Lembar Info PTK Masih dalam proses Verifikasi dan Validasi makanya pada halaman login jelas dan terpampang jelas MASIH VERSI BETA, Jadi nga usah tanya kenapa masih merah lah belum valid lah atau nga sesuai dengan entry DAPODIK

JADI WAIT AND SEE.....;)

UNTUK KALI INI LEMBAR INFO PTK BISA DI AKSES DENGAN NUPTK, NRG ATAU PUN NIK (NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN ATAU NOMOR KTP)
  1. BAGI YANG SUDAH SERTIFIKASI BISA PAKE NUPTK, NRG OR NIK.
  2. BAGI YANG SUDAH SERTIFIKASI BARU LULUS 2014 BELUM PUNYA NRG SILAHKAN LOGIN DENGAN NUPTK ATAU NIK.
  3. BAGI YANG BELUM SERTIFIKASI BISA DENGAN NUPTK ATAU NIK.

PEMBERIAN EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006

Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.

Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015,

CARA MENDAPATKAN KIP (KARTU INDONESIA PINTAR)

Cara Dapat KIP Tambahan


Jakarta, Kemendikbud --- Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.

Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099.

SEPUTAR NOMOR KPS/KKS DI DAPODIK

Kartu KPS/KKS di terbitkan oleh Kementerian Sosial berbasis keluarga miskin.


Nomor KPS/KKS bukan nomor surat keterangan tidak mampu atau nomor lainnya, mohon periksa kembali kelengkapan no. kps agar keluarga miskin merasakan manfaat kartu tsb melalui Program Indonesia Pintar Kemdikbud RI adapun siswa yang orang tuanya memiliki KPS sifatnya wajib diinputkan no kps/kks tersebut di dalam aplikasi dapodik baik itu nama siswa tertera maupun tidak tertera di dalam kartu KPS/KKS, yang paling penting adalah siswa tersbut berasala dari keluarga pemegang KPS/KKS, dapat dibuktikan melalui kartu keluarga.

supported by TNP2K Tim Nasional Percepatan Pengentsan Kemiskinan , Sekretariat Wakil Presiden

PERPRES TENTANG KEMENDIKBUD RESMI TERBIT

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Mendikbud mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015).

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.

Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.

Adapun susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.

Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Mendikbud menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Adapun susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.

Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

DITJEN GTK DIBENTUK KEMDIKBUD UNTUK PELATIHAN DAN TUNJANGAN GURU

Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru dan tenaga kependidikan, Seperti janji pemerintah untuk membentuk ditjen khusus untuk guru kini terealisasi oleh kemdikbud, pada dunia pendidikan kita memiliki ditjen baru yang khusus menangani bagian pendidik dan tenaga kependidikan seperti berita yang dilansir dari JPPN. 


Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. 

Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujar Anies.
TUNJANGAN GURU
Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.

Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.

Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.
Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.

DIKLAT PRAMUKA DALAM DAPODIK

Bagi PTK yang menjadi pembina pramuka di sekolah dan memperoleh sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) atau lanjutan (KML) dapat mengentrikan data nya di dapodik di data rinci (jenis diklat)

DIKLAT PRAMUKA

CARA DAPODIK BEKERJA

Brainstorming bagaimana Dapodik bekerja :


Tantangan yang dihadapi dalam proses penjaringan data modern adalah kondisi SDM maupun perangkat dilapangan yg masih minim. sistem pendataan diciptakan utk mencari solusi , TP tdk menutup mata kondisi infrastruktur yg ada. Sekolah sebagai client /Sumber data dapat dikategorikan menjadi 3 klompok 

1. Sekolah online (30%)
  • skolah tsb memiliki komptr Dan jaringan internet, skolah kategori ini mampu melakukan aktivitas Pendataan secara full online, krna fasiltas Dan SDM mendukung tidak menjadi kendala jika harus terhubung internet kapanpun.
2. Sekolah offline (50%)
  • Sekolah memilikI komputer namun tidak memiliki jaringan internet , 
3. Sekolah tanpa teknologi (20%)
  • Sekolah tdk memiliki komptr apalagi trhubung jaringan internet.
Dapodik telah menganalisis dalm studi awal nya Dan mnghasilkan jawaban atas Tantangan tsb.
  1. Sekolah online : tdk masalah
  2. Sekolah offline:
  • dalam sistem aplikasi Dapodik dqpat bekerja SCR offline, kbutuhan internet hanya Saat melakukan pengiriman data saja. sehingga meringankan beban Sekolah dalam Hal kterbatasan akses internet, 
Sekolah tanpa teknologi :
  • 1 instance (instalasi) Aplikasi Dapodik dapat Digunakan lbh Dr 1 pengguna dengan akun sekolah yang berbeda. Hal INI utk memfasilitasi jika skolah tdk punya perangkat komputer, internet maupun SDM. Dengan dmikian skolah tsb dpat di Bantu dg menggunakan/meminjam komputer Dinas/Uptd/sklah lain. 
Dgn sistem cerdas sinkronisasi data 2 arah kendala diatas dpat diatasi.

Efektif , guru tdk perlu mninggalkan kelas 
Efisien , 1x kerja bermacam manfaat.

Hasil :
  • dapodik mampu Menilai Ptk yg eligable utk mendapatkan Tunjangan profesi Dan aneka tunjangan lainnya.
  • Dapodik mampu mendeteksi kekurangan dan kelebihan guru tingkat nasional/prov kabkota/Sekolah bahkan sampai individu guru yg dimaksud scra detail.
  • Dapodik mampu mendistribusikan NISN s.d Ke satuan pendidikan.
  • Dapodik mampu memotret realita fakta yang ada menjadi sbuah binary data utk kemudian dimanfaatkan dlm penyelesaian permasalahan sputar Dunia pendidikan.
  • Dan yang paling penting adalah data individu termasuk rahasia penguasaan data wajib oleh negara, tanpa ada unsur komersialisasi di dlmnya.
Ini semua karena kerja keras Dan Kerja cerdas operator skolah seluruh nusantara dengan 1 semangat data berkualitas.
Tak terlupa kinerja kkdatadik Dinas kabkota, para Relawan Dapodik yg tidak dibayar bkn krna tdk bernilai tapi krna Tak ternilai.
Dear rekans ops seluruh nusantara, Kita SUdah mencapai titik INI.
Single source of data.

Salam 1 data berkualitas utk pendidikan yg lebih berkelas.

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI


Korbankan Guru dan kegalauan Operator Sekolah

Sejak bulan mei 2013 diluncurkan program PADAMU NEGERI yang melibatkan BPSDMPK PMP, LPMP seluruh RI, Disdik kabupaten/kota seluruh RI. dengan surat resmi ke sekolah2 melalui Disdik dengan penekanan WAJIB ikut serta. program PADAMU NEGERI inti dari program ini adalah...
  1. Verval ( verifikasi dan Validasi NUPTK ), yang tidak ikut PADAMU , akibatnya NUPTKnya tidak aktif , berarti tidak bisa ikut program2 PADAMU NEGERI KEMDIKBUD seperti sertifikasi, tidak dapat tunjangan2 dll.
  2. Pengajuan NUPTK buat Pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang belum punya NUPTK. Nah, , dengan syarat seabreg-abreg , melalui beberapa tahapan yang melelahkan, setelah memakan waktu berbulan-bulan , terbit NUPTK buat ribuan guru ( sampai sekarang masih ada yang belum terbit baik karena ditolak LPMP maupun tidak jelas statusnya, entah ditolak entah masih proses). betapa senang dan bahagianya hati para guru tersebut, terbayang bakal dapat tambahan penghasilan sebesar 300rb per bulan ( tunjangan fungsional).
Betapa kecewa dan hancur hati para guru ketika DAPODIK yang dikelola ( dijalankan) oleh P2TK DIKDAS, memblokir NUPTK hasil PADAMU dengan alasan yang berubah-ubah yaitu..
  1. Dapodik/P2TK mengatakan bahwa PADAMU NEGERI adalah ilegal, liar. logika saya sebagai orang awam , kalau PADAMU ilegal, liar masa melibatkan organ-organ resmi KEMDIKBUD yaitu BPSDMPK PMP, LPMP, juga Disdik seluruh Indonesia. terus kalau ilegal mengapa PADAMU dari Mei 2013 hingga saat ini masih berjalan? Tidak ada teguran, tidak perintah penghentian dari Mendikbud atau pejabat yang berwenang terhadap program PADAMU.
  2. P2TK melalui seorang petingginya mengatakan bahwa sedang ada MORATORIUM NUPTK , ketika ditantang oleh PADAMU supaya diperlihatkan surat resmi berkaitan MORATORIUM NUPTK, dia tidak menjawab. Saya akhirnya maaf, berburuk sangka, ohh ini sebenarnya masalah egoisme sektoral antara P2TK ( DAPODIK ) dengan PADAMU NEGERI. Saya tidak mengeri apa yang terjadi di level atas kemdikbud, yang saya tahu, adalah tujuan pendidikan nasional TIDAK AKAN TERCAPAI jika ujung tombaknya yaitu guru-guru selalu jadi KORBAN atau DIKORBANKAN. Jumlah guru yang punya NUPTK hasil PADAMU NEGERI ada ribuan persisnya yang tahu PADAMU NEGERI.
Terlepas apa yang terjadi di atas, terlepas yang benar apakah P2TK atau PADAMU, apakah ini salah guru-guru, guru-guru hanya mematuhi intruksi dari atas, ada surat resminya, bukan surat liar dari lembaga liar.

Dalam ksempatan ini saya menyeru pada P2TK supaya P2TK mau membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI, bayar tunjangan2 yang menjadi hak para guru. kalau PADAMU BETUL LIAR, BETUL ILEGAL dan merugikan P2TK tuntut PADAMU lewat jalur hukum . Jangan main sok kuasa. Apa haknya P2TK memblokir NUPTK dari BPSDMPK PMP? Seharusnya semua NUPTK dari BPSDMPK PMP harus diproses oleh P2TK.

P2TK hanya mencek kelayakan guru penerima dari segi jumlah jam, rombel, dll , tidak berwenang menyatakan NUPTK liar, tidak valid dll. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari Kemdikbud, jangan ada dualisme seperti sekarang, kalau betul liar PADAMU NEGERI, hentikan segera, bubarkan sekarang juga itu program, kalau PADAMU tidak liar, tolong segera perintahkan P2TK membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI. Terakhir, kemana para oganisasi profesi guru seperti PGRI dan lain-lain? kok tidak bersuara tentang hal ini? apa karena kurang sexy isunya? Mohon dukungan dari rekan-rekan semua.

TERIMA KASIH

PKG MENJADI SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015

Penilaian-Kinerja-Guru Sampai saat ini laman “Info PTK” belum diaktifkan untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Diaktifkannya info PTK ini memiliki banyak fungsi diantaranya untuk mengecek kevalidan data PTK yang telah diinputkan dan di sinkronisasi melalui aplikasi dapodikdas dan yang lebih penting lagi untuk melihat penerbitan SK Tunjangan Propfesi yang diterbitkan oleh P2TK DIkdas. Oleh karena itu diaktifkannya laman tersebut selalu dinantikan baik oleh Guru maupun oleh Operator Sekolah untuk mengecek kevalidan data yang telah diinputkannya.


Pernah diinformasikan oleh Bp. Nazarudin admin P2TK, bahwa info PTK akan dibuka pada akhir Januari atau awal Februari. Akan tetapi jika sampai saat ini belum dibuka, itu dikarenakan masih sedang dilakukan penyesuaian validasi sesuai dengan juknis terbaru. Sedangkan juknis terbaru juga belum keluar.

“Paling cepat seminggu setelah Juknis selesai.” ungkap Nazarudin.

Sebagai informasi awal sebelum terbitnya Juknis pembayaran terbaru, Bp. Asha Roed Andhin juga dari P2TK Dikdas menjelaskan pada statusnya di media sosial Facebook (06/02/2015:08.00 wita) tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1, diantaranya yaitu :
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Khusus untuk poin nomor 3 tentang PKG, Bp. Nazarudin menjelaskan lebih lanjut bahwa :”Penilaian PKG dilakukan secara manual. Hasil penilaian yang dibubuhi tanda tangan kepala sekolah diupload oleh pengawas kedalam sistem, yang akan disiapkan oleh P2TK Dikdas.”

SEPUTAR PENGETAHUAN TENTANG NISN

PENYEGARAN - NISN

  • Peserta Didik yang belum mempunyai NISN dengan alasan apapun, bukan menjadi tanggung jawab sekolah asal, tetapi tanggung jawab dimana Peserta didik tersebut bersekolah saat ini dan Operator sekolah tersebut yang harus mengajukan penomeran NISN entry DAPODIK.
  • Apabila di ijazah Peserta Didik tersebut sudah tercantum NISN, lakukan pencarian dengan mengakses "http://nisn.data.kemdikbud.go.id"
  • Apabila ditemukan bahwa NISN tersebut adalah milik Peserta Didik lain, maka operator sekolah harus melakukan usulan penomeran NISN dengan memilih Not Match pada vervalPD,
  • Setelah Peserta Didik tersebut mendapatkan NISN baru, maka kordinasikan dengan sekolah asal, bahwa NISN yang tertulis di Ijazah tidak valid, sehingga sekolah asal harus mengeluarkan surat pernyataan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penulisan NISN di Ijazah Peserta Didik tersebut,
  • Surat Pernyataan harus berkop dan bernomer surat, di tandatangani KS dan di stempel, serta di legalisir oleh Dinas Pendidikan setempat.
  • Apabila ada kesepakatan untuk mengganti blanko Ijazah, sehingga di Ijazah baru dicantumkan NISN hasil vervalPD maka surat pernyataan bisa diabaikan
  • Apabila dalam pencarian NISN di website "http://nisn.data.kemdikbud.go.id" tidak ditemukan maka pengajuan perbaikan NISN bisa di lakukan dengan memilih menu Edit Data pengajuan NISN, dengan melampirkan berkas pendukung berupa Ijazah yang sudah di cantumkan NISN.
semoga bisa difahami dan mohon disosialisasikan

NB:

*** Pembuatan surat pernyataan kelalaian penulisan NISN hanya SARAN, dan kalau dapat dilakukan upaya lain untuk menyelesaikan masalah perbedaan penulisan NISN di Ijazah dengan data di tabel referensi VervalPD, silahkan dilakukan.

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


Struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  6. nspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  9. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  11. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
  12. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.