Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretaris Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- nspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar