JADWAL PELAKSANAAN UKA/UKG SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Terkait masalah sertifikasi guru Tahun 2015 yang akan dilaksanakan dengan menggunakan program pendidikan profesi guru (PPG), pada kesempatan kali ini admin akan memberikan berita dan informasi seputar perkembangan sertifikasi guru yaitu tentang jadwal pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) sertifikasi guru tahun 2015.

Setelah tahapan pengumuman calon peserta Sergur 2015 dipublikasi tahap berikutnya adalah pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) / UKA tahun 2015. Pelaksanaan UKG dilaksanakan setelah Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel kategori peserta UKG 2015, bahwa mereka yang ikut UKA 2015 kali ini adalah mereka yang belum pernah mengikuti UKG. Jadi mereka yang pernah ikut UKA tahun sebelumnya (tidak lulus sergur 2013 dan 2014) tidak perlu/ tidak akan dipanggil untuk mengikuti UKG 2015 ini. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. Atau mereka yang ikut sertifikasi ulang tidak lagi mengikuti UKG 2015.

Penetapan daftar bakal calon peserta UKA dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system denganmenggunakan AP2SG-PPGJ. Daftar rangking bakal calon peserta UKA diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui lamanwww.sergur.kemdiknas.go.id. Selanjutnya dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dan LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap data bakal calon peserta UKA tersebut.

Jadwal Pelaksanaan UKG 2015 akan dilaksanakan sekitar tanggal 9-14 Maret 2015. Pelaksanaan UKA dilakukan secara online maupun offline. Jika pada tahun sebelumnya kabupaten melaksanakan UKG secara online maka pada tahun ini juga secara online.

Gambaran calon peserta UKG 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
PELAKSANAAN UKG TAHUN 2015
Setelah Anda melihat dan mengetahui nama kita ada dalam peserta sergur 2015 . Maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan UKG 2015 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-14 Maret 2015. Ada beberapa syarat administrasi bagicalon peserta UKG 2015 yang akan mengikuti UKA/UKG 2015 ini.

Berkas administrasi yang harus disusun/dilengkapi oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:


Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar