Persyaratan menerima Tunjangan Profesi Menurut PP 74 Tahun 2008 Pasal 15
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
REGULASI PEMBAYARAN/PEMBERHENTIAN TUNJANGAN GURU
PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
- Diberhentikan sebagai guru;
- Wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
- Wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat maka tugas diatas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar