INI DIA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH TIM PENILAI PKG

PENILAIAN KINERJA GURU

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah/madrasah. Namun apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri misalnya disebabkan jumlah guru yang terlalu banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau guru lain yang memenuhi persyaratan sebagai penilai.

Seorang penilai PK Guru melakukan penilaian kinerja guru terhadap 5 s.d 10 orang guru pertahun. Kepala Sekolah/madrasah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru jika ybs memenuhi persyaratan. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Adapun penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat.


Perihal Penilai PKG

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  2. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  3. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  4. Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  5. Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
  6. Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
  7. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah bersertifikasi).
  9. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai. Artinya, penilai hanya boleh melaksanakan PK Guru terhadap guru yang mengampu bidang studi yang sesuai dengan latar belakang akademis penilai atau sesuai dengan bidang studi yang diampu penilai (jika penilai adalah seorang guru/kepala sekolah/madrasah). Jika tidak ada Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar belakang bidang studi yang sesuai dengan guru yang akan dinilai, maka penilaian kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memenuhi persyaratan.
  10. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  11. Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  12. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  13. Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah dan telah mengikuti pelatihan PK Guru dibuktikan dengan sertifikat pelatihan (legalitas) dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB. Kepala sekolah yang tidak lulus dalam pelatihan PK Guru tidak berhak melakukan penilaian dalam PK guru. Kepala sekolah tsb hanya berhak menandatangani hasil PK guru di sekolahnya.
Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Seorang penilai PK Guru harus memenuhi persyaratan-persayaratan sebagai berikut :

Akan tetapi jika persyaratan pada poin 3 diatas tidak terpenuhi, artinya tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka PK Guru dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah tempat guru yang akan dinilai bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.

Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

DISDIK SIAPKAN GURU MODEL KURIKULUM 2013 JENJANG SD, SMP DAN SMA

KURIKULUM 2013
Salam Hangat Untuk rekan -rekan sekalian

Kegiatan belajar dan mengajar untuk semester genap akan secara serentak dimulai pada tanggal 5 Januari Tahun 2015. Dengan demikian dua model Kurikulum mulai diterapkan kembali.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud beberapa waktu yang lalu bahwa sekolah yang baru menerapakan Kurikulum 2013 selama satu semester dianjurkan untuk kembali ke Kurikulum 2006 dan bagi sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir untuk tetap melanjutkan Kurikulum 2013.

Demi kelancaran penerapan Kurikulum 2013 sebagaimana berita yang admin kutip dari republika online bahwa Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyiapkan sejumlah guru model untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

“Kami sudah kumpulkan pengawas dan guru yang menguasai cara pembelajaran menggunakan Kurikulum 2013, baik dari pendekatan ‘scientific’ maupun penilaian otentik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Jumat.Menurut dia, pihaknya akan merekam secara khusus kegiatan belajar mengajar di kelas yang diampu oleh guru-guru yang dianggap menguasai pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.

Hasil rekaman tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sekolah dan bisa menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang mengacu pada kurikulum baru.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyiapkan dua guru model untuk jenjang SD, masing-masing guru model untuk kelas 1–3 dan guru untuk kelas 4–6.

Sedangkan di SMP akan ditetapkan 11 guru model menyesuaikan jumlah mata pelajaran yang diajarkan di jenjang tersebut, di tingkat SMA dan SMK akan disiapkan masing-masing delapan guru model.

“Kami tidak menyiapkan guru model untuk jenis pembelajaran produktif di SMK karena sudah mengarah ke jurusan sehingga setiap guru memiliki metode pembejaran yang unik,” katanya.

Selain penetapan guru model, upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta agar seluruh guru dapat melaksanakan Kurikulum 2013 adalah dengan menyederhanakan aspek penilaian menggunakan perangkat lunak aplikasi komputer.

“Kami undang sebanyak-banyaknya guru untuk menyampaikan aplikasi penilaian yang sudah mereka buat. Banyak guru yang cukup kreatif membuat aplikasi penilaian di komputer dan hal itu bisa dimanfaatkan,” katanya.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memilih aplikasi yang paling sederhana, tetapi lengkap dan mudah dijalankan oleh seluruh guru.

“Selama ini, banyak guru yang mengeluhkan proses penilaian terhadap siswa yang dirasa cukup berbelit-belit. Harapannya, dengan adanya aplikasi ini, penilaian bisa dilakukan lebih mudah tanpa mengurangi substansinya,” katanya.

Pada semester dua tahun ajaran 2014/2015, hanya ada sembilan sekolah di Kota Yogyakarta yang memilih kembali menggunakan Kurikulum 2006, sisanya memilih menggunakan kurikulum baru.

HUBUNGAN DAPODIK DAN PADAMU NEGERI

PADAMU NEGERI

DAPODIK
TANGGAPAN BPK. TAGOR ALAMSYAH HARAHAP ==> “TERJAWAB HUBUNGAN DAPODIK, P2TK DAN PADAMU NEGERI”

Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line. Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C, JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D, bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus nggak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebarkan agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data di luar Dapodik yang berdiri sendiri).