JADWAL RILIS PADAMU NEGERI BULAN FEBRUARI

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015. 

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di: 


Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:

1. Rilis 2 Februari 2015

+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas

+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru

+ Ajuan NUPTK Baru (S06)

+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015

+ Pemutakhiran profil sekolah 

+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T

+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP

+ Pemutakhiran status sekolah inklusi

+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015

+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru

+ Verval NRG

+ Rekonsiliasi NPSN PDSP

+ EDS Lanjutan

+ PKG Lanjutan

4. Rilis 23 Februari 2015

+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah

+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas

+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015

Semoga banyak memberi manfaat. 

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,

Admin Pusat 

BPSDMPK PMP Kemdikbud

KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Perubahan ini disampaikan oleh Pak Anies selaku menteri pendidikan dan kebudayaan, pada hari Jum'at 23 Januari 2015. Penyampaian tersebut salah satunya tentang Sistem Evaluasi Pendidikan. Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan. Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain: 
  • UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru 
  • INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah 
  • PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional dan lain-lain 
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai  dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.


Terkait dengan tujuan ujian nasional ini, kemdikbud merivis Kegunaan Ujian Nasional, berikut keterangannya :

Tujuan UN

Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional 

Kegunaan UN 

[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68] 
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 

  1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 
  2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 
  3. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan; 
  4. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan  (Poin yang dihilangkan)
Perubahan UN



  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah] 
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional] 
  • Ujian Nasional dapat diulang [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar] 
UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya 
UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama


KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL

Mengapa Ujian Nasional Diubah ?

SeharusnyaSenyatanyaPerbaikan
Mendorong Siswa
Untuk Belajar
Perilaku negatif
kecurangan
Memperbaiki mutu pendidikan
melalui berbagai alat
pengukuran [bukan hanya UN]
Mendorong guru
tuntaskan kompetensi
Perilaku negatif
teaching-to-
the-test
Memberikan otonomi
pada sekolah dan mengurangi
tekanan tidak perlu, pisahkan
dari kelulusan sekolah
Menjadi standar
kompetensi minimum
nasional 
Siswa menjadi
“korban”
Memperbaiki sistem penilaian
sehingga lebih bermakna
Dapat dipakai sebagai
acuan antar propinsi

Siswa alami distress
Ujian Nasional wajib diambil
minimal satu kali [dilakukan lebih
awal untuk memberi
waktu perbaikan opsional bagi
siswa yang capaiannya kurang]
Adanya ukuran capaian 
kompetensi pendidikan
yang dapat dipakai antar
negara
Pembelajaran tidak
tuntas
Dorong pembelajaran dan 
integritas

Keterbatasan
standardized tests


Sifat high-stake testing


Berikut Rancangan SKHUN Terbaru



KEBIJAKAN PERUBAHAN UJIAN NASIONAL
RANCANGAN SURAT KETERANGAN HASIL UN

TABEL PTK TIDAK DAPAT DISIMPAN PADA APLIKASI DAPODIK

Ada temuan , tabel PTK tidak dapat disimpan seperti gambar dibawah :
DAPODIK

  • Penyebab :
waktu 3.01 , PTK tersebut status GTY/GTT/NONPNS tetapi mengisikan NIPnya maka akan terjadi peringatan diatas (data tidak dapat disimpan)
  • Solusi :
  1. ubah status kepegawaiannya menjadi pns,
  2. hapus nip nya,
  3. kembalikan lagi status kepegawaiannya seperti semula,
  4. klik simpan.

SEPUTAR TANYA JAWAB PARA OPS DENGAN ADMIN PUSAT PADAMU NEGERI

PADAMU NEGERI
1. Sudah cetak S12 a UTK perubahan riwayat mengajar semester genap, tp bln setor ke admin dinas, apa dibatalkan atau masih boleh setor kembar admin dinas ?


jawab : sebaiknya ditunda/dibatalkan dulu, karena kalaupun sudah diupate manual nantinya akan di overwrite oleh sistem berdasarkan isian jadwal KBM

2. PTK di sekolah saya riwayat mengajarnya semuanya dari tahun pelajaran 2012.. tahun2 sebelumnya belum dientry.. apa masih bisa dirubah manual ?

jawab : Untuk riwayat mengajar sebelum semester 2 TP. 2014/2015 masih bisa dientri manual

3. Gimana cara merubah jenjang sekolah dari SD KE SLB untuk OPERATOR DIKNAS ?

jawab : Silakan lapor ke Admin Dinas setempat untuk pengubahan status jenjang dan nomenklaturnya.

4. Untuk skp online sebenaranya yg dbuat itu skp tahun berapa...2014 ato 2015...kmi mhn pencerahan krna kmi bingung ?

jawab : 2015

5. Lebih baiknya surati kepala sekolah agar dikerjakan sama operator sekolah kalau gurunya nggak tau dan lagi pula guru tu ngajar dan bukan semuanya pintar komputer.

jawab : Hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Sekolah masing-masing. Melalui Padamu Negeri mari kita dorong peningkatan literasi TI para PTK. Mengoperasikan Padamu Negeri setara dengan pembiasaan menggunakan perangkat telepon seluler personal masing-masing.

6. Gimana cara pengajuan Nuptk, berulang-ulang kali ngajuin g bisa. Tolong dong permudah pengurusannya.

jawab : Silakan dipelajari mandiri di http://bantuan.siap-online.com/?s=ajuan+nuptk

7. Jadwal mengajar mingguan yang bagaimana maksudnya ?

jawab : Jadwal Pembelajaran reguler (periode mingguan) di setiap Kelas yang memuat jam pelajaran dan guru pengampunya (senin s.d sabtu).

8. Untuk PAUD apakah bisa mengajukan akun PADAMU NEGERI

jawab : Untuk pendidikan non formal sementara masih dikelola oleh Direktorat PAUDNI

9. Mohon donk min surat resmi tugas aja... Dan Pelatihan yg resmi jgn seolah2 hanya tugas ilegal yg tdk d ketahui PTK dan Pimpinan.

jawab : Surat Edaran dimaksud sudah diterbitkan dan didistribusikan ke dinas-dinas dan dapat diakses menggunakan login Kepala Sekolah masing-masing.

JADWAL PELAKSANAAN UKA/UKG SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Terkait masalah sertifikasi guru Tahun 2015 yang akan dilaksanakan dengan menggunakan program pendidikan profesi guru (PPG), pada kesempatan kali ini admin akan memberikan berita dan informasi seputar perkembangan sertifikasi guru yaitu tentang jadwal pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) sertifikasi guru tahun 2015.

Setelah tahapan pengumuman calon peserta Sergur 2015 dipublikasi tahap berikutnya adalah pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) / UKA tahun 2015. Pelaksanaan UKG dilaksanakan setelah Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel kategori peserta UKG 2015, bahwa mereka yang ikut UKA 2015 kali ini adalah mereka yang belum pernah mengikuti UKG. Jadi mereka yang pernah ikut UKA tahun sebelumnya (tidak lulus sergur 2013 dan 2014) tidak perlu/ tidak akan dipanggil untuk mengikuti UKG 2015 ini. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. Atau mereka yang ikut sertifikasi ulang tidak lagi mengikuti UKG 2015.

Penetapan daftar bakal calon peserta UKA dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system denganmenggunakan AP2SG-PPGJ. Daftar rangking bakal calon peserta UKA diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui lamanwww.sergur.kemdiknas.go.id. Selanjutnya dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dan LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap data bakal calon peserta UKA tersebut.

Jadwal Pelaksanaan UKG 2015 akan dilaksanakan sekitar tanggal 9-14 Maret 2015. Pelaksanaan UKA dilakukan secara online maupun offline. Jika pada tahun sebelumnya kabupaten melaksanakan UKG secara online maka pada tahun ini juga secara online.

Gambaran calon peserta UKG 2015 bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
PELAKSANAAN UKG TAHUN 2015
Setelah Anda melihat dan mengetahui nama kita ada dalam peserta sergur 2015 . Maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan UKG 2015 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-14 Maret 2015. Ada beberapa syarat administrasi bagicalon peserta UKG 2015 yang akan mengikuti UKA/UKG 2015 ini.

Berkas administrasi yang harus disusun/dilengkapi oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:


Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

NUPTK ANTARA PADAMU NEGERI DENGAN DAPODIK TERINTEGRASI

NUPTK
NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarena bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan, Selengkapnya baca Dapodik dan Padamu Negeri Tidak terintegrasi info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan, Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik.

Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?

Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dng dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi
Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.
Update Kesimpulan Diskusi
  1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil di entri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
  2. Namun NUPTK terbitan diatas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan). Lihat penjelasan dari padamu negeri terkait Dapodik.
  3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" diluar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi
  4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.

SURAT EDARAN AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Kepada yth.


Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Mapenda Kabupaten/Kota se-Indonesia
Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

  1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  2. Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam jangka waktu 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
  4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:



a.Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).

b.Program UKG (Uji Kompetensi Guru).
c.Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
d.Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.
f.Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia

Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud

Syawal Gultom
NIP. 196203631987031002

Tembusan Yth.

-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
-Gubernur Provinsi se-Indonesia
-Bupati/Walikota se-Indonesia

SURAT PADAMU NEGERI

INFORMASI VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015

VERVAL PD
INFORMASI VERVAL PD DAN DATA CALON PESERTA UN 2014/2015

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id

Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.

Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.

Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).

Mulai tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info

Untuk penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan NISN

Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.

Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.

Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.

Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.

Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

SKEMA ALUR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TP.2014/2015

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
  1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
  2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru.
  3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13.
  4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah.
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
  1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015.
  2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
  • Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
  • Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat

BPSMDPK PMP Kemdikbud
PADAMU NEGERI


VERVAL NRG

SEPUTAR DAPODIK VERSI 3.0.2

DAPODIK VERSI 3.0.2 
Informasi Aplikasi 3.0.2

Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk kebutuhan updating data DAPODIKDAS pada semester 2 tahiun ajaran 2014/2015, yang meliputi data (satuan pendidikan, peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan) telah released aplikasi dapodikdas versi 3.02

Perubahan versi 3.01 ke 3.02 adalah sebagai berikut :
  1. Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat yang telah di link dg google map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah.
  2. Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik.
  3. Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut.
  4. Penyaluran tunjangan guru, alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015

Berikut kami sampaikan langkah-langkah untuk mengoperasikan aplikasi dapodik 3.02 :

  • Uninstall app versi 3.00/ 3.01
  • Install app 3.02
  • Generate ulang prefill di :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/pre…/generate_prefill.php , atau http://118.98.166.70/alternatif_prefill/generate_prefill.php
  • Registrasi dan login di semeseter 2
  • Input dan update data semester 2
  • Informasi lebih lengkap baca manual 3.02 dan FAQ 3.02

Kepala Sekolah agar memperhatikan kecepatan, akurasi dan kualitas data yang dikirim ke server Dapodikdas mengingat data tersebut akan digunakan dalam berbagai program/kegiatan di lingkungan Ditjen Dikdas Kemdikbud

INFORMASI APLIKASI DAPODIK 3.0.2

Informasi Aplikasi Dapodik 3.0.2

Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk kebutuhan updating data DAPODIKDAS pada semester 2 tahiun ajaran 2014/2015, yang meliputi data (satuan pendidikan, peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan) telah released aplikasi dapodikdas versi 3.02
Perubahan versi 3.01 ke 3.02 adalah sebagai berikut :
  1. Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat yang telah di link dg google map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah
  2. Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik.
  3. Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut.
  4. Penyaluran tunjangan guru, alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015
Berikut kami sampaikan langkah-langkah untuk mengoperasikan aplikasi dapodik 3.02 :

  • Uninstall app versi 3.00/ 3.01
  • Install app 3.02
  • Generate ulang prefill di :
  • Registrasi dan login di semeseter 2
  • Input dan update data semester 2
Informasi lebih lengkap baca manual 3.02 dan FAQ 3.02
Kepala Sekolah agar memperhatikan kecepatan, akurasi dan kualitas data yang dikirim ke server Dapodikdas mengingat data tersebut akan digunakan dalam berbagai program/kegiatan di lingkungan Ditjen Dikdas Kemdikbud

GENERATE PREFILL DAN REGISTRASI PADA APLIKASI DAPODIK

DAPODIK
Dear Brothers and Sisters...


Jika setelah melakukan generate prefill dan registrasi pada Aplikasi Dapodik kemudian muncul pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk"

lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Buka folderC:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch \prefill.Pastikan ada folder "log" di dalam folder prefill. Jika tidak ada, silahkan buat sendiri folder "log" nya.
  2. Sambungkan komputer anda dengan internet.
  3. Lakukan registrasi kembali (online)
  4. Ketika muncul kembali pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan buka folder "log" yang tadi, maka ada sebuah file txt di dalam folder "log".
  5. File tersebut kirim ke alamat sekretariatdikdas@gmail.com  dengan subject: "beberapa data tidak masuk"
Langkah selanjutnya setelah ada jawaban email (ASAP) adalah melakukan generate prefill. Kemudian ulangi langkah 2 dan 3. Jika masih gagal, ulangi langkah 4 (ambil file txt yang terbaru), kemudian lanjut ke langkah 5.
Terima kasih

YANG BARU DAN PERBAIKAN DI APLIKASI DAPODIK Ver 3.02

DAPODIK Ver 3.02

UPDATE APLIKASI DAPODIK

DAPODIK 


Sebagai Pengingat..

Sambil Menunggu UPDATE APLIKASI DAPODIK, Yang Akan Launching Dalam Waktu Dekat.... Ada Baiknya Rekan-Rekan Kembali Menyiapkan Dokumen-Dokumen Yang Masih Perlu Dilengkapi Dalam Proses UPDATE Data Di Aplikasi Terbaru....

Seperti Hal nya :

  1. KPS Siswa (Jika Memiliki)
  2. Akte Kelahiran Siswa (Untuk Rujukan Nama Dan Tanggal Lahir Peserta Didik)
  3. 3. SKHUN
  4. SKGB PTK (Jika Ada)
  5. Pembagian Tugas Mengajar
  6. Kartu Inventaris Ruang (Sarana Dan Prasarana)
  7. SK AKREDITASI
  8. Data Buku-Buku
Dan Jika Ada Siswa Pindahan/Mutasi, Check Kelengkapan Data Siswa Tersebut, Seperti Halnya NISN Dari Sekolah Asal.....

Mulai Sedari Awal Mempersiapkan Kelengkapan, Akan Meringankan Kerja Kita Sebagai Pengelola Data, Dikemudian Hari....

Dan Ingatlah Rekan-Rekan....

Jangan BEKERJA DIAKHIR WAKTU.... Mulailah UPDATE DATA Sedari AWAL.....

--- SATU DATA BERKUALITAS ---

Terima Kasih

ALUR SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN (PPGJ) 2015

Alur Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2015 di bawah ini :

1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).


3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).


4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

ALUR SERTIFIKASI GURU


5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.


6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshop tahun berikutnya.

PETUNJUK TEKNIS PPG UNTUK SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015

Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik.

Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:

  1. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF),dan
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

Persyaratan Peserta :

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.

3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.

Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).

Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.

Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan:

  1. Relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ,
  2. Lama mengajar.
  3. Dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).

JADWAL PPG

PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR PENDATAAN US dan UN 2014/2015

UJIAN NASIONAL / UJIAN SEKOLAH 2015

1. Bagaimana jika data USM masih ada yang salah, nama/tanggal lahir/orang tua?

Jawaban : 
Silahkan edit di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id , dengan mengirimkan bukti otentik, akta kelahiran/ Surat keterangan lahir dari desa atau kartu keluarganya, dengan nama yang sesuai di usulan perubahan. Dan untuk nama orang tua silahkan edit d dapodik lalu syncron ulang.

2. Bagaimana dengan siswa yang belum memiliki NISN ? apakah bisa mengikuti US/M?

Jawaban : 
Siswa yang belum memiliki NISN tidak bisa mengikuti US/M ataupun UN. Silahkan lakukan verval di di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id , pilih match atau unmatch, lalu selesaikan sampai pada konfirmasi data, dan pada tab data mirip atau data tidak mirip sampai konfirmasi sampai kosong. 

3. Bagaimana dengan data siswa yang belum terdata di Dapodik, sedangkan dapodiknya sudah expired? Apakah menunggu dapodik 302 agar bisa d entry 

Jawaban : 
Hubungi Admin kab/kota dengan membawa surat permohonan, dengan melampirkan raport kls 1 s/d kelas 6 atau raport kls 7 s/d 9, buku Induk, Buku Klaper, NISN dll sesuai kebijakan dinas masing2. (yang pasti ini menggunakan system ingkrig/mundar –mandir) 

4. Bagaimana dengan usulan perubahan nama yang sampai saat ini belum berubah /approve? 

Jawaban : 
Silahkan hubungi CS PDSP 

5. Kenapa data siswa saya yg ada di http://pendataan-un.net masih data lama / kosong? 

Jawaban : 
Silahkan dicek datanya yang ada di http://un.data.kemdikbud.go.id sudah sesuai dengan keadaan terakhir belum, jika sudah laporkan ke op kecamatan. 

6. Bagaimana dengan siswa yg sudah keluar tetapi masih muncul pada aplikasi pendataan USM/UN? 

Jawaban : 
Silahkan laporkan ke Op kecamatannya, untuk d rekap dan di usulkan kepada Admin USM/UN 

7. Bagaimana dengan sekolah yg belum memiliki kode penyelenggara padahttp://pendataanun.net

Jawaban : 
Silahkan usulkan ke admin USM/UN provinsi dengan syarat. 
- Memiliki NPSN 
- Surat Ijin Operasional 
- Akta Pendirian 
- Surat ijin memimpin bagi swasta 

8. Bagaimana dengan sekolah yang datanya masih kosong padahttp://pendataan-un.net

Jawaban : 
Cek data sekolah pada http://pendataan-un.net, jika ID Dapodik masih kosong hub Admin Prov, jika sudah ada tapi masih kosong hubungi Admin dinas kab/kota.

NASIB OPERATOR DI JUKNIS BOS 2015

JUKNIS BOS 2015
Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. 

Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

JUKNIS BOS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id.

Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.

RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.